PajakOnline.com—Tax allowance merupakan salah satu fasilitas pajak yang diberikan pemerintah berupa insentif yang dapat memudahkan investor dengan cara memberikan potongan dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini menjadi komitmen pemerintah untuk mempercepat laju investasi.
Fasilitas tax allowance dapat dinikmati oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu. Akan tetapi, fasilitas tersebut akan diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan.
Salah satu bentuk fasilitas tax allowance yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dapat diberikan terhadap 2 hal yakni aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang akan menjadi pokok bahasan pada artikel ini dan aktiva tetap berwujud selain tanah.
Ketentuan terkait aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan
neto sebesar 30% telah diatur dalam PP No. 78 Tahun 2019 tentang fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 96/2020, dijelaskan bahwa akktiva tetap berwujud termasuk tanah merupakan aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama/penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan usaha utama yang dimaksud.
