TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Aktiva Tetap Termasuk Tanah untuk Tax Allowance

Redaksi PajakOnline · 30 Mar 2022, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tax allowance merupakan salah satu fasilitas pajak yang diberikan pemerintah berupa insentif yang dapat memudahkan investor dengan cara memberikan potongan dalam pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini menjadi komitmen pemerintah untuk mempercepat laju investasi.

Fasilitas tax allowance dapat dinikmati oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu. Akan tetapi, fasilitas tersebut akan diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan.

Salah satu bentuk fasilitas tax allowance yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dapat diberikan terhadap 2 hal yakni aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang akan menjadi pokok bahasan pada artikel ini dan aktiva tetap berwujud selain tanah.

Ketentuan terkait aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan
neto sebesar 30% telah diatur dalam PP No. 78 Tahun 2019 tentang fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 96/2020, dijelaskan bahwa akktiva tetap berwujud termasuk tanah merupakan aktiva tetap berwujud yang digunakan untuk kegiatan usaha utama/penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan usaha utama yang dimaksud.

Sesuai Pasal 4 ayat (1) PP 78/2019, disebutkan bahwa terdapat 3 ketentuan yang perlu diperhatikan dalam
menetapkan nilai aktiva tetap berwujud yang dapat memperoleh fasilitas pengurangan neto sebesar 30% yakni:

1. Aktiva tetap berwujud termasuk tanah diperoleh Wajib Pajak badan dalam keadaan baru, kecuali aktiva tetap berwujud yang berasal dari relokasi keseluruhan atas satu paket penanaman modal dari negara lain.

2. Aktiva tetap berwujud termasuk tanah tertera dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal atau izin investasi yang dapat diterbitkan oleh BKPM atau DPMPTSP Kabupaten/Kota.

3. Aktiva tetap berwujud termasuk tanah dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama yang meliputi aktiva tetap berwujud penunjang utama yang terkait langsung dengan kegiatan usaha yang dimaksud. (Atania Salsabila)