PajakOnline.com—Wajib Pajak Badan yang mengajukan memanfaatkan fasilitas tax allowance harus siap untuk diperiksa lapangan. Sebab, apabila wajib pajak badan telah mengajukan permohonan untuk pemanfaatan fasilitas tax allowance melalui sistem online single submission (OSS), tahapan berikutnya yang harus dilalui adalah proses pemeriksaan lapangan.
Secara umum, ketentuan pemeriksaan lapangan dalam permohonan tax allowance tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah dan No.78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Dalam PMK 96/2020 memang tidak menjelaskan secara detail mengenai definisi dari pemeriksaan lapangan. Pengertian pemeriksaan lapangan dapat Anda temukan pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah dibuat terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021.
Sesuai aturan tersebut, pemeriksaan lapangan dipahami sebagai pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan si wajib pajak, tempat kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.
Pemanfaatan fasilitas tax allowance telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh dirjen pajak. Kegiatan pemeriksaan lapangan ini dimaksudkan setelah dirjen pajak menerima permohonan untuk pemanfaatan fasilitas PPh melalui sistem OSS. Pasal 10 ayat 3 PMK 96/2020, proses pemeriksaan lapangan telah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, kuasa, wakil, atau pegawai dari wajib pajak.
