PajakOnline.com—Buku Rekening Barang Kena Cukai (BKC) merupakan buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah BKC tertentu yaitu etil alkohol dan MMEA yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.
Dimaksud dari Pabrik tersebut yaitu tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan untuk mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran (Pasal 1 angka 2 UU Cukai).
Sementara itu, tempat penyimpanan merupakan tempat, bangunan, atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor (Pasal 1 angka 4 UU Cukai).
Untuk itu, pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening BKC untuk setiap pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan. Buku rekening BKC tersebut digunakan untuk mencatat BKC tertentu yang masih terutang cukai dan berada di pabrik atau tempat penyimpanan.
Secara umum, pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening BKC dengan ketentuan:
- Buku rekening BKC untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan masih berada di pabrik diselenggarakan untuk setiap pengusaha pabrik etil alkohol;
- Buku rekening BKC untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan masih berada di tempat penyimpanan diselenggarakan untuk setiap pengusaha tempat penyimpanan; atau
- Buku rekening BKC untuk MMEA yang masih terutang cukai dan masih berada di pabrik diselenggarakan untuk setiap pengusaha pabrik minuman yang mengandung etil alkohol.
