PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak, wajib membayar pajak dan mendapat surat ketetapan pajak. Namun, jika Anda sebagai Wajib Pajak merasa kurang puas atau terdapat beberapa hal dari isi di dalam surat ketetapan pajak yang menurut Anda kurang tepat atau bahkan Anda tidak mempunyai pendapat yang sama dengan hasil surat ketetapan pajak yang diterbitkan baik tentang pajak terutangnya menjadi kurang bayar, lebih bayar ataupun menjadi nihil maka Anda berhak untuk mengajukan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, setelah Wajib Pajak mengajukan surat keberatan kepada DJP lalu akan diproses dan diberikan hasil keputusan tersebut tidak dapat diterima oleh Wajib Pajak. Tidak hanya berhak membuat surat keberatan tetapi Wajib Pajak juga berhak untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak setuju dengan hasil keputusan keberatan DJP.
Berbeda dengan permohonan keberatan, permohonan banding disampaikan kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang diterima. Dikarenakan dalam proses banding termasuk dalam bagian proses hukum dalam bidang perpajakan, maka setiap prosesnya didasari dengan ketetapan hukum yang berlaku dalam perpajakan.
Berikut ketentuan pengajuan permohonan banding yang telah diatur dalam Pasal 27 UU KUP:
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
