PajakOnline.com—Dalam bidang properti, pajak yang harus diperhatikan Wajib Pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh) final. Pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan berupa PPh final 1 persen untuk penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) rumah sederhana dan rumah susun sederhana. Bagaimana ketentuannya? Apa saja kriteria rumah sederhana yang harus dipenuhi agar dapat menikmati fasilitas tersebut.
PPh atas penghasilan yang diterima dari PHTB sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016), yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2016. Selanjutnya, aturan itu diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 261 Tahun 2016 (PMK 261/2016).
Dalam ketentuan tersebut, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang PPh yang bersifat final. Artinya, bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan penjualan properti, maka bakal dikenakan PPh final dan tidak dapat dikreditkan atau dikurangkan dengan pajak lainnya.
Selanjutnya, PP 34/2016 menyatakan bahwa yang dimaksud penghasilan dari PHTB adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Adapun hak atas tanah dan/atau bangunan yang dimaksud antara lain dapat berupa:
1. Hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai peraturan dasar pokok-pokok agraria; atau
2. Hak milik atas satuan rumah susun dan kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai rumah susun.
Dalam aturan ini pemerintah telah menetapkan bahwa tarif PPh dari PHTB untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana ditetapkan sebesar 1 persen dari jumlah bruto nilai PHTB. Nilai PHTB adalah:
1. Nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, untuk pengalihan hak kepada pemerintah;
2. Nilai menurut risalah lelang, bagi pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya);
3. Nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, jika PHTB dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
