TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Beli Rumah dan Sewa Rumah

Redaksi PajakOnline · 14 Sep 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menyewa rumah berbeda dengan membeli rumah. Secara umum, orang yang menyewa rumah hanya mendapatkan hak kepemilikan sementara serta harus membayar biaya secara berkala. Sedangkan beli rumah bisa sekali bayar dan memiliki hunian tersebut selamanya.

Adapun perbandingan beli dan sewa rumah membutuhkan kalkulasi yang matang. Agar perencanaan lebih siap, perlu mempelajari 7 perbandingan membeli dan menyewa rumah. Berikut penjelasannya:

1. Hak milik

Perbedaan membeli dan menyewa rumah yaitu dari segi hak milik. Setelah beli rumah, akan mendapatkan sertifikat rumah sebagai bukti kepemilikan dan bisa melakukan apapun terhadap rumah tersebut. Entah ditinggali, disewakan, ataupun dijual kembali.

Sedangkan, menyewa rumah tidak memberikan hak kepemilikan sama sekali. Pemberi sewa tetap memiliki hak kepemilikan rumah, tapi hak penggunaan diberikan kepada penyewa. Bagi penyewa harus memberikan sejumlah dana berdasarkan jangka waktu menyewa rumah dan kesepakatan dibuktikan dengan tanda tangan kontrak antara kedua belah pihak.

2. Biaya sewa rumah dan beli rumah

Perbedaan membeli dan menyewa rumah berikutnya ada pada segi harga. Untuk harga beli rumah jauh lebih besar dibanding biaya sewa rumah. Harganya bervariasi mulai dari ratusan hingga miliaran juta rupiah.

Sedangkan untuk biaya sewa rumah, harganya jauh lebih terjangkau karena memang yang didapatkan hanyalah hak untuk menghuni suatu rumah dengan jangka waktu tertentu. Biaya sewa rumah bergantung pada besarnya rumah, fasilitas yang dimiliki di dalamnya, daerah sewa, kondisi geografis, tren pasar, waktu persewaan serta beberapa hal lainnya.

3. Jangka waktu

Jangka waktu kepemilikan rumah bagi yang membelinya yaitu selamanya. Asalkan sertifikat rumah tersimpan aman dan rumah tersebut tidak dijual, maka hak milik tetap ada di tangan. Sedangkan, jika menyewa rumah, jangka waktu yang dimiliki terbatas selama beberapa bulan atau tahun bergantung kontrak.

4. Pajak

Pajak biasanya hanya dikenakan pada orang yang membeli rumah. Sebab, hak kepemilikan ada pada pembeli. Sedangkan, orang yang menyewa rumah tidak dibebankan pajak sama sekali. Ia hanya perlu membayar biaya sewa rumah.

5. Renovasi

Jika menyewa rumah, maka biaya renovasi barang seperti meja, kasur, lemari, dan sebagainya akan ditanggung oleh pemilik rumah. Selain itu, penyewa hanya perlu membayar biaya sewa saja. Sedangkan beli rumah, biaya renovasi tanggung sendiri. Karena, seluruh hak kepemilikan ada di tangan Anda. Sehingga, tanggung jawab terhadap rumah juga dibebankan sendiri.

6. Investasi

Jika beli rumah, bisa memanfaatkan hunian tersebut untuk berinvestasi dan bisa menyewakannya atau menyimpannya untuk dijual lagi di masa mendatang. Sedangkan jika menyewa rumah, tidak bisa berinvestasi dengan hunian tersebut karena hanya boleh menempatinya.

7. Kredit

Secara umum, jika ingin menyewa rumah, tidak bisa mengajukan kredit untuk membayarnya. Sedangkan jika beli rumah, boleh memohon pengajuan kredit seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) demi mendapatkan hunian tersebut.(Kelly Pabelasary)