PajakOnline.com—Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyatakan pungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam kondisi saat ini tidak tepat karena membebani rakyat. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, saat ini kondisinya tidak tepat menjalankan program Tapera karena membebani para pekerja dan rakyat.
“Persoalannya, kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh untuk menjadi peserta Tapera. Karena membebani pekerja dan rakyat,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (31/5/2024).
Said Iqbal mengatakan ada beberapa alasan program Tapera belum tepat dijalankan saat ini.
Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dalam program ini. Jika dipaksakan, lanjutnya, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.
“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3%, dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5% tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK,” tegasnya.
Sekarang ini, dia mengatakan upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3% per bulan maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp1.260.000 per tahun. Tapera merupakan Tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp12.600.000 hingga Rp25.200.000.
“Pertanyaan besarnya, apakah dalam 10 tahun kedepan ada harga rumah yang seharga Rp12,6 juta atau Rp25,2 juta dalam 20 tahun ke depan?" imbuhnya.
Sekalipun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah.
Dia menilai dengan iuran sebesar 3% yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. “Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” kata Said Iqbal.
Kedua, Tapera membebani buruh dan rakyat saat ini adalah, dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30%. Hal ini akibat upah tidak naik hampir 3 tahun berturut-turut dan tahun ini naik upahnya murah sekali.
