TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat, Manfaat, dan Perlakuan Pajak Tapera

Redaksi PajakOnline · 27 Jun 2023, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tapera merupakan program tabungan perumahan rakyat dengan pemotongan gaji sebesar 2,5% dan 0,5% yang dibebankan pada pemberi kerja. Program ini sebagai solusi untuk mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dana yang terkumpul dalam Tapera ini, nantinya akan dijadikan sebagai sumber biaya untuk membangun rumah yang layak dan murah bagi para peserta.

Sebagai informasi, tapera resmi berlaku setelah Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada Mei 2020 lalu.

Dari aturan tersebut, pekerja wajib membayar iuran dan menjadi peserta Tapera. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Tapera adalah dana amanat milik seluruh peserta, dimana dana bersangkutan merupakan keseluruhan dari himpunan simpanan ditambah dengan hasil pemupukannya.

Tapera ini ditujukan untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta.

Siapa saja peserta wajib dalam program ini?

Berdasarkan pasal 7 PP No. 25, para pekerja yang wajib mengikuti program ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara, Pekerja BUMN, BUMD, BUMDes dan pekerja swasta. Sementara itu, pekerja yang tidak masuk dalam kategori tersebut dapat menjadi peserta mandiri.

Adapun beberapa ketentuan terkait program Tabungan Perumahan Rakyat, di antaranya:

1. Pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.
2. Pembiayaan hanya diberikan satu kali .
3. Besarnya pembiayaan berbeda untuk tiap perumahan.
4. Rumah yang dapat dibiayai dengan program ini bisa berupa rumah susun, rumah deret maupun rumah tunggal.
5. Pembiayaan dapat dilakukan melalui mekanisme jual beli sebagaimana diatur oleh penyelenggara program.

Sementara itu, untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta program harus memenuhi beberapa persyaratan yakni sebagai berikut:
1. Belum memiliki rumah.
2. Memiliki masa kepesertaan paling singkat satu tahun .
3. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
4. Menggunakan untuk pembiayaan kepemilikan, pembangunan dan perbaikan rumah pertama.

Menjadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan mendapatkan dana bantuan sebagai biaya pembangunan rumah baru.
Berikut manfaat yang dapat dirasakan ketika mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat, yakni seperti:
1. Memberikan solusi atas pembelian rumah murah.
2. Menghapus kesenjangan sosial.
3. Bantuan dana renovasi rumah.

Tentunya pemberlakuan prohgram Tapera ini tidak lepas dari pengenaan pajak. Dalam hal ini, Tabungan Perumahan Rakyat merupakan objek pajak yang dikenakan PPh 21.

Jika mengacu pada PP Nomor 25 Tahun 2020, pemanfaatan Tapera adalah untuk pembiayaan pemilikan, pembangunan atau perbaikan rumah. Iuran jenis ini masuk ke jenis taxable income later, dimana pengenaan PPh dilakukan ketika wajib pajak menerima dana simpanan karena wajib pajak dianggap memperoleh tambahan kemampuan penghasilan.

Perlakuan pengenaan jenis tabungan ini hampir mirip dengan pengenaan PPh 21 dalam JHT dan JP dimana JHT dan JP yang dibayarkan pekerja menjadi pengurang penghasilan bruto. (Azzahra Choirrun Nissa)