PajakOnline.com—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatannya atas rencana pemberlakuan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh pemerintah.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan tambahan beban pungutan sebesar 0,5% bagi pemberi kerja dan 2,5% bagi pekerja tidaklah diperlukan. Bila pungutan Tapera diberlakukan, beban iuran yang ditanggung pemberi kerja bisa mencapai 18,24% hingga 19,74% dari total penghasilan pekerja.
"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," kata Shinta, dikutip Kamis (30/5/2024).
Rinciannya, beban iuran yang ditanggung pemberi kerja antara lain jaminan hari tua (JHT) sebesar 3,7%, jaminan kematian sebesar 0,3%, jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24% hingga 1,74%, jaminan pensiun sebesar 2%, jaminan kesehatan sebesar 4%, dan cadangan pesangon sesuai dengan PSAK
sebesar 8%.
Shinta mengatakan, program perumahan yang direncanakan oleh pemerintah sesungguhnya bisa didanai oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini sesuai dengan regulasi PP 55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," kata Shinta.
