PajakOnline.com—Tabungan Perumahan Rakyat yang disingkat Tapera menjadi solusi yang pemerintah tawarkan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah agar mempunyai tempat tinggal. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diberlakukan secara resmi Mei 2020.
Dalam PP No.25 menjelaskan jika para pekerja wajib mengikuti program Tapera dan bayar iuran yang jumlahnya 3 persen dari total gaji. Secara rinci yaitu 2,5% bebannya untuk pekerja lewat sistem langsung potong dari gaji, sementara 0,5% lagi pemberi kerja yang menanggung.
Pekerja yang dimaksud di antaranya Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil negara, Pekerja BUMDes, BUMD, BUMN dan juga pekerja swasta. Untuk yang terdapat di luar kategori tersebut, bisa sebagai peserta mandiri lewat pembayaran iuran dilakukan sendiri.
Dengan dana yang terkumpul dari iuran wajib pekerja nantinya sebagai sumber biaya pembangunan rumah yang harganya terjangkau tetapi layak untuk semua peserta. Tidak hanya pada pembelian rumah baru, dana Tapera bisa dipakai dalam membiayai perbaikan rumah, sebagai catatan pembiayaan itu hanya untuk rumah pertama saja dan hanya diberikan satu kali.
Untuk bisa mendapatkan pembiayaan perumahan, ada kriteria yang perlu dipenuhi seperti, sudah mengikuti kepesertaan Tapera setidaknya satu tahun dan belum memiliki rumah.
Penghitungan Pajak Tapera
