TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Cek Saldo Tapera

Redaksi PajakOnline · 22 Feb 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tabungan Perumahan Rakyat yang disingkat Tapera menjadi solusi yang pemerintah tawarkan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah agar mempunyai tempat tinggal. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang diberlakukan secara resmi Mei 2020.

Dalam PP No.25 menjelaskan jika para pekerja wajib mengikuti program Tapera dan bayar iuran yang jumlahnya 3 persen dari total gaji. Secara rinci yaitu 2,5% bebannya untuk pekerja lewat sistem langsung potong dari gaji, sementara 0,5% lagi pemberi kerja yang menanggung.

Pekerja yang dimaksud di antaranya Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil negara, Pekerja BUMDes, BUMD, BUMN dan juga pekerja swasta. Untuk yang terdapat di luar kategori tersebut, bisa sebagai peserta mandiri lewat pembayaran iuran dilakukan sendiri.

Dengan dana yang terkumpul dari iuran wajib pekerja nantinya sebagai sumber biaya pembangunan rumah yang harganya terjangkau tetapi layak untuk semua peserta. Tidak hanya pada pembelian rumah baru, dana Tapera bisa dipakai dalam membiayai perbaikan rumah, sebagai catatan pembiayaan itu hanya untuk rumah pertama saja dan hanya diberikan satu kali.

Untuk bisa mendapatkan pembiayaan perumahan, ada kriteria yang perlu dipenuhi seperti, sudah mengikuti kepesertaan Tapera setidaknya satu tahun dan belum memiliki rumah.

Penghitungan Pajak Tapera

Sebelumnya disampaikan, pekerja wajib membayar iuran Tapera dan dana yang sudah terkumpul dipakai sebagai pembiayaan kepemilikan rumah.

Dana Tapera kemudian tersimpan berbentuk tabungan dan dikembalikan ketika peserta pensiun. Dari segi pajaknya Tapera menjadi jenis taxable income later. Saat wajib pajak menerima dana simpanan artinya terkena PPh 21 karena dianggap memperoleh tambahan kemampuan penghasilan.

Cara mengecek saldo Tapera

1. Buka laman Tapera lewat https://peserta.tapera.go.id
2. Lakukan registrasi dengan cara masukkan NIK dan alamat email
3. Setelah progres registrasi selesai, peserta akan dikirimkan kode OTP lewat email
4. Masukkan kode OTP lewat akses halaman informasi
5. Peserta bisa cek saldonya pada halaman informasi

Tapera menjadi upaya pemerintah menghilangkan kesenjangan sosial. Melalui biaya dari Tapera, masyarakat dengan penghasilan rendah dapat terbantu mempunyai hunian yang layak.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)