TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Krisis Ekonomi 2008 Berbeda dengan Dampak Corona

Redaksi PajakOnline · 24 Apr 2020, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dampak buruk virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian saat ini dinilai berbeda dengan krisis ekonomi atau keuangan global yang pernah terjadi pada tahun 2008.

Pengamat Ekonomi Chatib Basri mencermati, saat krisis keuangan 2008, cara pemerintah Indonesia mengatasi krisis lebih mudah dibandingkan saat ini. Hal ini karena sumber krisis berada di Amerika Serikat (AS) yang saat itu mengganggu ekspor Indonesia.

"Maka yang dilakukan Kemenkeu pada waktu itu adalah membuat stimulus, di mana difokuskan kepada domestik. Karena eksternal rusak. Jadi dikeluarkan stimulus fiskal untuk daya beli, pajak dipotong macam-macam," kata dia dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Stimulus tersebut, lanjut Chatib, membuat Indonesia termasuk negara yang ekonominya tumbuh tertinggi sekitar 4,6% kala itu.

Menurut dia, ini akibat strategi memanfaatkan masalah eksternal tersebut dan membuat stakeholder fokus ke domestik.

Namun, situasi sekarang berbeda, mantan Menkeu ini mengatakan, bahwa dampak ekonomi dari Covid-19 memberikan serangan kombinasi di sisi penawaran (supply) dan permintaan (demand).

"Buat Indonesia terpukul melalui rantai ekspor ke Indonesia, (terutama) adalah batubara dan kelapa sawit. Karena China kena krisis, permintaannya turun, harga turun, terlihat dampaknya dan sudah terlihat dari penerimaan pemerintah. Karena pajak paling besar dari batubara dan sawit. Dari sisi permintaan kita kena," ujarnya.

Di sisi penawaran, China merupakan pensuplai 20% produk global. Jika China tak bisa melakukan ekspor maka beberapa perusahaan tidak bisa produksi.

"Makanya kebijakan fiskal hati-hati. Tidak bisa seperti 2008. Itu sebabnya yang dilakukan pemerintah dengan Perppu kemarin, fiskalnya pas dengan kondisi sekarang," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan penjelasan, situasi dan kondisi saat ini sangat berbeda dengan tahun 1998 atau 2008 karena sekarang yang terjadi memang adalah kepanikan seluruh pasar keuangan global, termasuk juga pemilik-pemilik modal di seluruh dunia.

“Karena begitu cepatnya merebaknya virus Corona ke Amerika Serikat, juga ke berbagai negara di Eropa dengan eskalasi yang sangat cepat, sehingga dalam kondisi memang investor dan pelaku pasar keuangan global melepas semua aset-asetnya yang mereka miliki saham, obligasi, emas dan mereka menjualnya dalam cash dalam bentuk dolar,” ujar Gubernur BI saat menyampaikan keterangan pers, belum lama ini.

Di seluruh dunia, menurut Gubernur BI, terjadi keketatan dolar di pasar keuangan global dan dalam konteks itu memang Indonesia juga terkena, namun tidak sendiri, seluruh negara mengalami yang sama.