PajakOnline.com—Dampak buruk virus corona atau Covid-19 terhadap perekonomian saat ini dinilai berbeda dengan krisis ekonomi atau keuangan global yang pernah terjadi pada tahun 2008.
Pengamat Ekonomi Chatib Basri mencermati, saat krisis keuangan 2008, cara pemerintah Indonesia mengatasi krisis lebih mudah dibandingkan saat ini. Hal ini karena sumber krisis berada di Amerika Serikat (AS) yang saat itu mengganggu ekspor Indonesia.
"Maka yang dilakukan Kemenkeu pada waktu itu adalah membuat stimulus, di mana difokuskan kepada domestik. Karena eksternal rusak. Jadi dikeluarkan stimulus fiskal untuk daya beli, pajak dipotong macam-macam," kata dia dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Stimulus tersebut, lanjut Chatib, membuat Indonesia termasuk negara yang ekonominya tumbuh tertinggi sekitar 4,6% kala itu.
Menurut dia, ini akibat strategi memanfaatkan masalah eksternal tersebut dan membuat stakeholder fokus ke domestik.
Namun, situasi sekarang berbeda, mantan Menkeu ini mengatakan, bahwa dampak ekonomi dari Covid-19 memberikan serangan kombinasi di sisi penawaran (supply) dan permintaan (demand).
"Buat Indonesia terpukul melalui rantai ekspor ke Indonesia, (terutama) adalah batubara dan kelapa sawit. Karena China kena krisis, permintaannya turun, harga turun, terlihat dampaknya dan sudah terlihat dari penerimaan pemerintah. Karena pajak paling besar dari batubara dan sawit. Dari sisi permintaan kita kena," ujarnya.
