TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kriteria Pemungut Pajak Penghasilan Unifikasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. 23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (PER-23/2020) bahwa saat ini DJP sedang melakukan uji coba penerapan sistem pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi.

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (SPT Masa PPh Unifikasi) ialah SPT masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh dalam melapor pemotongan/pemungutan PPh dengan penyetoran atas pemotongan/pemungutan PPh atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

Jenis PPh tersebut yakni PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Berdasarkan Pasal 2 PER-23/2020, pemotong/pemungut PPh wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut yang kemudian mereka wajib untuk melaporkan kepada DJP dengan menggunakan SPT Masa PPh unifikasi.

Dalam Pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa dokumen bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi tersedia dalam bentuk kertas dan elektornik (e-Bupot).

Berikut kriteria yang harus dipenuhi pemotong/pemungut PPh dalam menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk formulir:

1. Pemotong/pemungut membuat tidak lebih dari 20 bukti pemotongan/pemungutan dalam satu masa pajak

2. Pemotong/pemungut membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan dasar pengenaan PPh kurang dari Rp 100 juta untuk setiap bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam satu masa pajak.

Sedangkan, kriteria yang harus dipenuhi pemotong/pemungut PPh dalam menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik ialah:

1. Pemotong/pemungut membuat lebih dari 20 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam satu masa pajak.

2. Ada bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp 100 juta dalam satu masa pajak.

3.Pemotong/pemungut membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.

4. Pemotong/pemungut sudah menyampaikan SPT Masa Elektronik.

5. Pemotong/pemungut terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP Madya.
(Atania Salsabila)