PajakOnline.com—Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 merupakan langkah konkret dari pemerintah untuk mengatur dan mengharmonisasi peraturan perpajakan terkait natura dan kenikmatan. Dalam aturan tersebut memastikan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan diperlakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain itu, PMK Nomor 66 Tahun 2023 juga memberikan petunjuk serta panduan kepada pemberi kerja dan penerima natura dan kenikmatan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Dalam peraturan terkait natura dan kenikmatan, salah satu yang diatur yaitu mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman.
Untuk itu, peraturan mengenai pajak atas natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 4 huruf a, makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman bagi seluruh pegawai termasuk objek yang dikecualikan dari PPh.
Adapun, ketentuan mengenai makanan, bahan makanan, minuman, dan bahan minuman yang diberikan kepada seluruh pegawai diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023 Pasal 5, yang menyebutkan 3 poin penting sebagai berikut:
- Makanan atau Minuman yang Diberikan di Tempat Kerja oleh Pemberi Kerja. Bagi pegawai yang menerima makanan atau minuman di tempat kerja yang disediakan oleh pemberi kerja, penggantian ini termasuk dalam kategori dikecualikan dari objek PPh. Artinya, para pegawai yang mendapatkan fasilitas makan dan minum di kantor tidak perlu membayar pajak atas fasilitas tersebut.
- Kupon Makanan atau Minuman bagi Pegawai yang Tidak Dapat Memanfaatkan Fasilitas di Tempat Kerja. Dalam bidang pekerjaan, terdapat pegawai yang tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan atau minuman di tempat kerja karena sifat pekerjaannya. Maka dari itu, pemberi kerja dapat memberikan kupon makanan atau minuman sebagai penggantian.
Kupon tersebut berfungsi sebagai alat transaksi yang dapat ditukar dengan makanan atau minuman di luar tempat kerja. Pegawai yang termasuk dalam kategori tersebut yaitu pegawai yang bekerja di bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya.
