TRENDING
Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lapor SPT Masa PPN dan Upload Faktur Pajak, Ini Beda Batas Waktunya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai perbedaan batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan batas waktu unggah atau upload faktur pajak keluaran.

Melalui media sosial Youtube, DJP melalui KPP Pratama Cibinong menyampaikan bahwa ketentuan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk semua jenis Pengusaha Kena Pajak (PKP) diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 15A UU PPN.

“Jadi, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk semua jenis PKP adalah akhir masa pajak berikutnya,” sebut DJP.

DJP merespons pertanyaat wajib pajak yang merupakan perusahaan baru berbentuk pengusaha kena pajak (PKP) dan aktivasi sistem tanggal 15 Agustus 2022. Namun, belum ada transaksi di bulan tersebut. "Untuk pelaporannya berarti saya di bulan September maksimal tanggal 15, ya? Patokan lapor setiap tanggal 15 bulan berikutnya? ” tanya wajib pajak PKP.

Sesuai ketentuan, wajib pajak sebagai PKP harus melaporkan SPT PPN Masa Agustus paling lambat tanggal 30 September 2022. Pelaporan SPT Masa PPN dilakukan wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 3A PMK 9/2018 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Adapun ketentuan yang menyebutkan 'tanggal 15 bulan berikutnya' berkaitan dengan batas waktu upload faktur pajak. Sesuai Pasal 18 ayat (1) PER03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022, faktur pajak di-upload ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak tersebut, faktur pajak harus diupload sebelum jangka waktu yang ditentukan agar dapat memperoleh persetujuan dari DJP. Sebab, jika faktur pajak tidak memperoleh persetujuan dari DJP maka tidak dianggap sebagai faktur pajak yang sah.