PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai perbedaan batas waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan batas waktu unggah atau upload faktur pajak keluaran.
Melalui media sosial Youtube, DJP melalui KPP Pratama Cibinong menyampaikan bahwa ketentuan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk semua jenis Pengusaha Kena Pajak (PKP) diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 15A UU PPN.
“Jadi, batas waktu pelaporan SPT Masa PPN untuk semua jenis PKP adalah akhir masa pajak berikutnya,” sebut DJP.
DJP merespons pertanyaat wajib pajak yang merupakan perusahaan baru berbentuk pengusaha kena pajak (PKP) dan aktivasi sistem tanggal 15 Agustus 2022. Namun, belum ada transaksi di bulan tersebut. "Untuk pelaporannya berarti saya di bulan September maksimal tanggal 15, ya? Patokan lapor setiap tanggal 15 bulan berikutnya? ” tanya wajib pajak PKP.
