PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan baru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 Tahun 2020.
Melalui Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan
pelayanan konsultan pajak mensyaratkan adanya KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Dengan pelaksanaan KSWP, pemohon layanan harus mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dalam 2 tahun terakhir berstatus valid.
“Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan tidak diproses lebih lanjut,” demikian informasi dalam pengumuman yang diteken Sekretaris DJP Peni Hirjanto tersebut.
Selain pelaksanaan KSWP, pemohon layanan kepada dirjen pajak juga tetap harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Seperti diketahui, melalui PMK No 147/2020 tersebut, DJP mensyaratkan KSWP untuk 36 pelayanan publik di Kemenkeu.
Jenis layanan antara lain,
1. Izin praktik konsultan pajak.
