PajakOnline.com—Masa berlaku pemberian diskon pajak pertambahan nilai (PPN) rumah baru ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP berakhir hari ini.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan pemberian insentif PPN rumah DTP menyebutkan pemberian insentif hanya berlangsung hingga 30 September
2022.
"PPN terutang yang ditanggung pemerintah ... merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris ... sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 September 2022," demikian kutipan Pasal 3 PMK 6/2022.
PMK 6/2022 menyebutkan pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Diskon PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
