TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Terapkan Automatic Adjustment Tahun Ini

Redaksi PajakOnline · 21 Feb 2023, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan mekanisme pencadangan belanja kementerian/lembaga (K/L) lewat automatic adjustment kembali diterapkan tahun 2023 ini.

Menurut Menkeu, pemblokiran belanja K/L untuk sementara waktu tersebut diperlukan untuk memitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan timbul pada tahun berjalan.

"Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," kata Menkeu Sri Mulyani, dikutip hari ini.

Dalam pelaksanaannya, automatic adjustment dilaksanakan dengan meminta seluruh K/L untuk memblokir sebagian anggaran. Anggaran yang diblokir adalah alokasi yang belanjanya tidak diprioritaskan untuk dilaksanakan pada awal tahun.

K/L diminta untuk melaksanakan belanja yang benar-benar penting. Lewat automatic adjustment, seluruh K/L bakal memiliki daya tahan dan mampu mengantisipasi perubahan akibat ketidakpastian global. Anggaran yang diblokir lewat automatic adjustment adalah berdasarkan usulkan K/L sendiri.

Pada tahun ini, nilai automatic adjustment belanja K/L mencapai Rp50,23 triliun yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk rupiah murni. Nilai automatic adjustment pada tiap K/L ditetapkan dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran pada 2020 dan 2022.

Adapun anggaran yang diblokir antara lain belanja pegawai yang dapat diefisienkan; belanja barang yang dapat diefisienkan seperti belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, dan belanja barang lainnya; dan belanja modal yang dapat diefisienkan.

Selanjutnya, belanja sosial nonpermanen dan kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi pendukung pelaksanaannya pada semester I/2023 juga diblokir lewat automatic adjustment.

Belanja yang tidak diblokir lewat automatic adjustment antara lain belanja sosial permanen seperti PBI, PKH, dan kartu sembako; belanja pelaksanaan pemilu; belanja pembayaran kontrak tahun jamak; dan belanja untuk ketersediaan pembayaran availability payment.

Berdasarkan pada prioritas dan pengecualian di atas, automatic adjustment diklaim tak mengganggu pencapaian target pembangunan dari masing-masing K/L. Belanja prioritas tidak akan diblokir lewat automatic adjustment.