TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkop UKM Teten Masduki: Kerugian 8 Koperasi Bermasalah Capai Rp26 Triliun

Redaksi PajakOnline · 20 Jun 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Koperasi dan UKM sedang berupaya menyelesaikan permasalahan sejumlah koperasi. Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki menyampaikan, penanganan dilakukan kepada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar yang sedang bermasalah. Teten mencatat, total nilai kerugian masyarakat mencapai Rp26 triliun.

"Saat ini, KemenKopUKM sedang menangani 8 KSP bermasalah dengan total kerugian mencapai Rp26 triliun," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan (Rakortekcan) Bidang Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan Tahun 2022 di Bali, Senin (20/6/2022).

Teten menyampaikan, permasalahan tersebut timbul lantaran masih banyak pengelola KSP yang memiliki pola berpikir lemah. Hal ini ditandai dengan minimnya pemanfaatan teknologi canggih untuk mengembangkan bisnis.

"Banyak koperasi jadul, mindsetnya masih lemah. Saya kira perlu reforma, bagaimana transformasi koperasi dengan mengadopsi teknologi digital," katanya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kementerian telah membentuk Satgas guna memastikan delapan koperasi bermasalah menjalankan putusan PKPU.

"Terus terang jika ini tidak diatasi, bisa menjadi bom waktu di kemudian hari. Sebagaimana yang telah dilakukan Bareskrim dan PPATK, semoga ini berjalan baik," bebernya.

Selain membentuk Satgas, pihaknya juga mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola KSP.

"Kita mesti memperbaiki sektor pengawasan agar lebih baik. Sehingga kami melihat perlunya meninggalkan legacy perbaikan koperasi ke depan yang perlu diprioritaskan, yakni lewat Revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian," tutupnya.