PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan hadiah motor listrik dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta. Warga Jakarta berkesempatan memenangkan motor listrik tersebut dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan
lalu lintas jalan (SWDKLLJ) paling lambat 30 Juni 2023.
"Bagi warga yang membayar PKB kendaraan mereka pada periode itu, akan masuk ke dalam undian dan berkesempatan memenangkan doorprize berupa motor listrik," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Untuk mengikuti program tersebut, PKB dan SWDKLLJ harus dibayar paling lambat 30 hari sebelum jatuh tempo. Adapun PKB yang dibayar harus atas kendaraan milik sendiri dan mencantumkan nomor handphone terdaftar.
