TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Berikut Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan Pasal 29 diartikan sebagai PPh Kurang Bayar (KB) yang tertulis dalam SPT Tahunan PPh, sebagai sisa dari PPh yang terutang pada tahun pajak yang terkait dikurang dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23,Pasal 24 dan PPh Pasal 25. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Wajib Pajak berkewajiban membayar kekurangan pembayaran pajak terutang sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Bedanya Pajak Penghasilan Pasal 29 dan PPh Pasal 25, sebagai berikut;

Dalam PPh Pasal 29 menjadi pajak kurang bayar, sedangkan PPh Pasal 25 menjadi angsuran PPh terutang.

PPh Pasal 25 digunakan untuk pengurang PPh terutang kemudian hasilnya menjadi Pajak Penghasilan Pasal 29 yang perlu dilunasi.

Subjek PPh Pasal 29

Pelaporan SPT Tahunan PPh dilaksanakan bagi setiap wajib pajak. Pelaporan SPT pajak penghasilan yang berakibat pada kurang bayar mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 29, artinya subjek Pajak Penghasilan 29 dapat terjadi pada:
1. WP Orang Pribadi
2. WP Badan

Tarif PPh Pasal 29

1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT):
- PPh 25 yang telah dilunasi = 0,75 x jumlah penghasilan / omzet per bulan.
- PPh 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang - PPh 25 yang sudah dilunasi.

2. Wajib Pajak Badan (WPB):
- Angsuran PPh 25 = PPh terutang tahun lalu x 12 (bulan)
- PPh Pasal 29 yang wajib dilunasi = PPh yang terutang - angsuran PPh Pasal 25.

Aturan pembayaran PPh Kurang Bayar mengikuti PPh 29, berdasarkan ketentuan UU PPh, pajak kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 29 wajib dibayarkan dan dilunasi oleh WP. Dengan jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan yaitu:

- WP Orang Pribadi
Bagi WP Orang Pribadi, kekurangan pajak yang menjadi Pajak Penghasilan Pasal 29 perlu dilunasi maksimal 31 Maret, ketika tahun buku merupakan tahun kalender. Berbeda ketika tahun buku bukan merupakan tahun kalender, contohnya dari 1 Agustus sampai 31 Juli tahun depan, artinya kekurangan pajak wajib dilunasi maksimal 31 Oktober.

- WP Badan
Sementara untuk WP Badan, Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang bayar wajib dibayarkan sesudah masa tahun pajak selesai atau 30 April.

Ketika tahun buku bukan merupakan tahun kalender, contohnya dari 1 Agustus sampai 31 Juli tahun depan, artinya kekurangan pajak wajib dilunasi maksimal 30 November. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)