TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Payroll Terhadap Sistem Gaji Karyawan

Redaksi PajakOnline · 18 Feb 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Payroll digunakan dalam proses penggajian karyawan. Terdapat beberapa metode yang dipakai dalam perhitungan payroll, antara lain, metode netto, metode gross, dan metode gross up.

1. Metode Netto
Menjadi metode yang mayoritas digunakan perusahaan. Dalam hal ini, gaji yang karyawan terima yaitu gaji bersih yang sudah dipotong pajak dan iuran. Diterapkannya payroll lewat metode netto menjadikan perusahaan perlu melakukan penghitungan pada besaran pajak setiap karyawan dan membayarkan iuran-iurannya.

2. Metode Gross
Berbeda dengan metode netto, dalam metode yang satu ini karyawan perlu menghitung dan membayar pajak atau iurannya sendiri. Gaji yang perusahaan berikan tidak dipotong apapun.

3. Metode Gross Up
Dalam metode yang terakhir ini, biaya untuk pajak dan iuran akan perusahaan berikan saat gajian berbentuk tunjangan. Kemudian karyawan perlu membayar masing-masing pajak yang sebagai kewajibannya dan melaporkan pada perusahaan.

Di antara 3 metode itu terdapat kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Perusahaan bebas memilih metode yang diterapkan pada karyawannya.

Terdapat beberapa hal yang memengaruhi besaran gaji yang karyawan terima, di antaranya :

- Kehadiran, sebagai komponen yang begitu diperhitungkan dalam sistem payroll. Kehadiran setiap harinya pasti berpengaruh terhadap gaji yang didapatkan.

- Lembur, penghitungan sistem payroll juga meliputi pada pengambilan jatah lembur, dan bisa menjadikan gaji bertambah.

- Bonus, ketika karyawan mencapai target yang perusahaan tetapkan, masuk ke dalam sistem payroll dan menambah gaji yang diterima.

- Denda dan potongan utang, saat melakukan terjadi kesalahan yang berdampak pada kerugian untuk perusahaan contohnya terlambat hadir, otomatis dengan sistem payroll memotong gaji bulanan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)