PajakOnline.com—Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Pungutan pajak ini karena terdapat kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan.
Mengikuti pasal 1 angka 1 UU PBB, bumi diartikan sebagai permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Dilanjutkan, pada penjabaran Pasal 1 angka 1 UU PBB permukaan bumi mencakup tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Sedangkan pada pada Pasal 1 angka 2 UU PBB, definisi bangunan yaitu, menjadi konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan. Bangunan yang dimaksud yaitu seperti jalan tol, kolam renang, pagar mewah, dan dermaga.
Pada PBB dijelaskan ada 5 sektor yang dibedakan seperti, sektor pedesaan, sektor perkotaan, sektor perkebunan, sektor pertambangan, dan sektor perhutanan. Sebelum adanya UU PDRD sektor itu dalam pemungutan pajaknya menjadi tugas pemerintah pusat.
Tetapi dengan disahkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pengelolaan PBB dipecah menjadi dua, yaitu pada PBB-P3 menjadi tugas pemerintah pusat, dan PBB-P2 menjadi tugas pemerintah daerah.
Jika pada Pasal 1 angka 37 UU PDRD, PBB-P2 yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan sebagai kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Mengikuti pada nama dalam setiap sektornya, objek pajak pada PBB-P2 yaitu bumi dan bangunan yang terdapat pada wilayah perkotaan dan perdesaan, contohnya rumah, apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah.
Sedangkan pada PBB-P3 objeknya yaitu perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. Mengikuti pasal 2 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-20/PJ/2015, PBB sektor lainnya mencakup perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol.
Mengikuti Pasal 80 ayat (1) UU PDRD, tarif tertinggi yang ditetapkan pada PBB-P2 yaitu 0,3%. PBB-P2 ini bisa beragam mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat. Sedangkan pada Pasal 5 UU PBB, PBB-P3 mempunyai tarif tunggal 0,5% .
Pada pengenaan PBB ada batas nilai yang tidak dikenai pajak disebut juga nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Pada Pasal 77 ayat (4) UU PDRD tertulis besarnya nilai NJOPTKP pada PBB-P2 ditetapkan paling rendah Rp10 juta bagi setiap wajib pajak. Sedangkan, pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 NJOPTKP pada PBB-P3 ditentukan sebesar Rp12 juta.
Tidak terdapat unsur nilai jual kena pajak (NJKP) dalam dasar perhitungan PBB-P2 yang menjadi suatu persentase tertentu dari nilai jual objek pajak (NJOP). Sedangkan, pada PBB-P3 dalam perhitungan dasarnya dikenal adanya NJKP.
Sesuai Pasal 6 ayat (3) UU PBB, NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. Pasal 1 PP No. 25 Tahun 2002 ditentukan objek pajak PBB sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan sebesar 40% dari NJOP.
