PajakOnline.com—Ketentuan voluntary declaration diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201 Tahun 2020. Kemudian Perdirjen Per-20/BC/2021 diterbitkan sebagai upaya memberikan kepastian hukum tentang pemberitahuan pabean impor dengan memakai mekanisme voluntary declaration sebagai pedoman pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menyelesaikan temuan.
Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Per-20/BC/2021, menjelaskan "Pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dapat diajukan oleh importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat."
Voluntary declaration adalah pemberitahuan importir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha tempat penimbunan berikat dalam memberitahukan dan memperkirakan pada harga yang sebenarnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang perlu ditambahkan dalam nilai transaksi yang belum bisa ditentukan nilainya ketika mengajukan pemberitahuan impor.
Voluntary declaration bisa dilakukan jika harga yang sebenarnya dibayar dan/atau nilai yang harus ditambahkan dalam nilai transaksi belum bisa ditentukan nilainya ketika pengajuan pemberitahuan pabean impor. Dilakukannya voluntary declaration kepada substansi berupa harga futures, royalti, proceeds, biaya transportasi (freight), biaya asuransi, dan/atau assist.
