TRENDING
DJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplaceDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme Replace
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemeriksaan Lapangan, Menguji Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline · 27 Jan 2022, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com— Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal ini sesuai Pasal 1 angka 25 UU KUP jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015.

Dalam Pasal 29 ayat (1) UU KUP Dirjen Pajak memiliki kewenangan dalam menjalankan pemeriksaan yang tujuannya menguji tingkat kepatuhan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan sebagai tujuan lain dalam upaya melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Saat melakukan pemeriksaan, kriteria pengujian kepatuhan ditentukan dalam Pasal 4 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015. Sedangkan, lebih jelasnya tentang kriteria kondisi pelaksanaan pemeriksaan sebagai tujuan lain terdapat dalam Pasal 70 peraturan yang sama.

Kemudian, dijelaskan dalam Pasal 5 dan Pasal 71 dari pemeriksaan dalam menguji kepatuhan atau dalam tujuan lain bisa dilaksanakan melalui jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.

Pemeriksaan lapangan diartikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak, hal itu sesuai dengan Pasal 1 angka 3.

Lalu ketika pemeriksaan dalam menguji kepatuhan atau untuk tujuan lain dilaksanakan melalui pemeriksaan lapangan, artinya pemeriksa pajak berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan untuk wajib pajak.

Mengikuti Pasal 1 angka 8 PMK No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PMK No.184/PMK.03/2015 mendefinisikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagai surat pemberitahuan tentang dilaksanakannya pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau sebagai tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)