PajakOnline.com—Indonesia adalah negara yang menganut sistem perpajakan self assesment yang artinya bahwa Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, ada pemeriksaan pajak yang merupakan serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional dengan berdasar pada standar pemeriksaan yang sudah diatur dan ditentukan.
Pemeriksaan pajak merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah menyampaikann Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap sekaligus bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
Untuk menjamin Wajib Pajak melakukan kewajibannya secara benar dan jujur maka petugas pajak yang berwenang akan melakukan dua jenis pemeriksaan pajak sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Kantor
Sesuai Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK. 03/2013 s.t.d.d. PMK No. 184/PMK.03/2015 pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang hanya dilakukan dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran yang diajukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi dua syarat sebagai berikut:
