TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Bakal Tambah Jenis Barang Kena Cukai Tahun Depan

Redaksi PajakOnline · 3 Nov 2022, 01.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah berencana menambah Barang Kena Cukai (BKC) pada tahun depan. Barang yang menjadi sasaran sebagai objek cukai adalah produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

Mengacu pada Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2023, produk plastik mempunyai dampak negatif terhadap lingkungan, sedangkan minuman berpemanis dalam kemasan dapat menyebabkan persoalan kesehatan pada konsumennya.

Misalnya, plastik dapat menyebabkan polusi dan sampah, sedangkan minuman berpemanis dapat memicu penyakit diabetes. Oleh karena itu, kedua produk tersebut dapat menjadi objek cukai baru.

Di samping itu, pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan negara dari barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik sesuai Undang-Undang (UU) Cukai.

UU Cukai menyebutkan, cukai dapat dikenakan terhadap barang yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan tertib sosial sehingga atas barang tersebut harus dibatasi peredaran dan pemakaiannya.

Pemerintah menyebutkan ekstensifikasi cukai menjadi salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada tahun 2023. Kebijakan itu juga dilakukan untuk mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Menurut UU HPP, penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai cukup diatur dengan peraturan pemerintah, yang sebelumnya sudah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan RAPBN.

Sebelumnya, rencana pengenaan cukai terhadap kantong plastik dan minuman berpemanis telah beredar pada 2016. Bahkan, pemerintah telah mulai memasang target setoran cukai kantong plastic pada 2017. Sejak saat itu, target penerimaan cukai plastik selalu ditetapkan setiap tahun, walaupun pemerintah sendiri belum mulai menerapkannya.

Target cukai di tahun 2022 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 adalah penerimaan cukai dari produk plastik sebesar Rp1,9 triliun dan dari produk minuman berpemanis sebesar Rp1,5 triliun. Namun, penerapan cukai terhadap kedua produk tersebut tak kunjung terealisasi hingga saat ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bakal menambah objek cukai pada kantong plastik, minuman bergula atau berpemanis, serta emisi karbon kepada DPR. Saat itu, tarif cukai plastik direncanakan sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar.

Sedangkan, pada minuman bergula, cukai akan dikenakan pada minuman teh kemasan dan minuman soda. Adapun, cukai juga dikenakan pada minuman lainnya, seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Tarifnya pun beragam, yaitu sebesar Rp1.500 per liter pada minuman teh kemasan, Rp2.500 per liter pada minuman soda, serta Rp2.500 per liter pada minuman lainnya. Sementara dalam RAPBN tahun 2023, diperkirakan penerimaan cukai mencapai Rp245,44 triliun atau tumbuh sebesar 9,5% dari outlook penerimaan tahun 2022.