TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Izinkan Badan Otorita IKN Tarik Pajak Khusus

Redaksi PajakOnline · 20 Feb 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menetapkan otorita ibu kota negara atau IKN dapat menarik pajak khusus sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kita Negara.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama, Selasa (15/2/2022).
Dalam Pasal 24 UU tersebut, Presiden Jokowi menetapkan bahwa terdapat dua sumber pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan oleh Otorita IKN.

Kedua sumber itu adalah APBN dan sumber lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Otorita IKN dapat memungut pajak dan/atau pungutan khusus di wilayah ibu kota baru tersebut. Pajak itu akan menjadi sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN atau otorita.

"Pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus," tertulis dalam UU IKN, kami kutip hari ini.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mutatis mutandis berarti penyesuaian seperlunya atau perbedaan yang sudah dipertimbangkan. Artinya, PDRD di wilayah IKN dapat berubah menjadi pajak khusus berdasarkan perubahan dan pertimbangan pemerintah.

Dasar pelaksanaan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus di IKN akan diatur dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otorita IKN setelah adanya persetujuan DPR. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan IKN akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).