TRENDING
Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini Syaratnya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro 2021

·

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro 2021

PajakOnline.com—Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR telah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) dalam rapat kerja kemarin atau Senin (22/6/2020).

Asumsi yang disepakati untuk dijadikan sebagai acuan penyusunan Nota Keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun (RAPBN) tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Untuk asumsi dasar ekonomi makro disepakati pertumbuhan ekonomi 4,5% – 5,5%, inflasi 2% – 4%, nilai tukar Rupiah terhadap USD Rp13.700 – Rp14.900, suku bunga SBN 10 Tahun 6,29% – 8,29%.

Untuk target pembangunan, disepakati tingkat pengangguran terbuka 7,7% – 9,1%, tingkat kemiskinan 9,2% – 9,7%, indeks Gini Rasio 0,377 – 0,379, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 72,78 – 72,95.

Selain itu disepakati juga indikator pembangunan yaitu Nilai Tukar Petani (NTP) di kisaran 102 – 104 serta Nilai Tukar Nelayan (NTN) di kisaran 102 – 104.

Menkeu menjelaskan apabila tidak terjadi second wave, kemungkinan terjadi tapering, maka kegiatan sosial ekonomi menjadi relatif lebih normal.

“Tahun 2021 kita berharap sudah agak normal, atau dalam hal ini kemampuan untuk meng-adjust yang disebut dengan new normal itu menyebabkan kegiatan produktif bisa berjalan lebih besar tanpa kita mengorbankan sisi kesehatan,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Pemerintah juga akan melanjutkan penanganan pada bidang kesehatan, mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dan penguatan reformasi di bidang bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, belanja negara, transfer ke daerah dan Dana Desa, dan ketahanan bencana dengan memprioritaskan percepatan pemulihan industri manufaktur, pariwisata, investasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Penelusuran terhadap belanja dan insentif yang telah diberikan akan terus dilakukan. Hingga minggu lalu, implementasinya baru pada sektor kesehatan baru 1,54% insentif tenaga kesehatan yang dicairkan. Hal ini karena Kemenkes ingin selalu berhati-hati. Namun, Kemenkeu meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mempercepat proses verifikasi tenaga kesehatan yang dikirimkan oleh Dinas.

“Sekarang kita minta agar diperpendek verifikasi dari Dinas kepada Kementerian Kesehatan untuk kemudian diconfirm dan kemudian langsung dibayarkan,” jelas Menkeu.

Sedangkan untuk perlindungan sosial, Kemenkeu memantau sudah 28,63% implementasinya. Bantuan Langsung Tunai (BLT) termasuk BLT Desa juga termasuk yang akselerasi pencairan dengan angka yang cukup besar. Untuk insentif usaha sudah berjalan sebesar 6,8%. Lebih dari 103.152 perusahaan sudah bisa menikmati insentif untuk usaha dalam bentuk PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah.

Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak(DJP) juga akan terus melakukan kampanye agar jumlah perusahaan yang masuk dalam insentif bisa lebih banyak sehingga mereka bisa bertahan karena bisa mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Menkeu berharap, jika program ini dikombinasikan dengan restrukturisasi di naungan OJK, yaitu di perbankan dan lembaga keuangan berjalan, dan kredit modal kerja yang dijamin oleh pemerintah, maka pada Kuartal III dan IV ekonomi sudah mulai agak pulih kembali.

Berita lainnya di Headlines