TRENDING
Kunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKunjungan Wisatawan Mancanegara 12,01 Juta hingga September 2026, Pariwisata Indonesia Terus TumbuhEkonomi Indonesia Menguat, Optimistis Momentum Pertumbuhan di Tengah Tekanan GlobalBukan Pajak Baru, Pungutan PPN Hanya untuk Transaksi Barang dan Jasa Digital Luar NegeriBEI Evaluasi Insentif Pajak Emiten, Tarif PPh Badan 19 Persen Jadi Daya Tarik Perusahaan Melantai di BursaPemprov DKI Jakarta Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Berlaku Otomatis Tanpa PermohonanSoal Transfer Uang Pribadi Kena Pajak, Ini Kata DJPNeraca Perdagangan Indonesia September 2026 Surplus USD3,36 Miliar, Defisit Migas Jadi PerhatianHarga Pangan Melonjak Awal November Ini, Bawang Merah Rp70.000 dan Cabai Rawit Tembus Rp124.400 per KgEkspor Indonesia Tembus USD221,23 Miliar hingga September 2026, Industri Pengolahan Jadi Motor PertumbuhanDJP Tunjuk 3 Pemungut Baru, Kepatuhan Pajak Ekonomi Digital DiperkuatPenerimaan Pajak Riau Capai Rp13,23 Triliun, Tumbuh 28,97 Persen hingga September 2026Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun hingga September 2026Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,18 Triliun hingga September 2026Setoran Pajak Digital Capai Rp58,75 Triliun hingga September 2026Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Global, Dirjen Pajak Tanda Tangani GIR MCAAViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPN
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemerintah Jamin Kredit Modal Kerja yang Diberikan Perbankan untuk UMKM

· ·

Pemerintah Jamin Kredit Modal Kerja yang Diberikan Perbankan untuk UMKM

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menjamin kredit modal kerja yang diberikan perbankan untuk debiturnya terutama UMKM. Hal ini dilakukan agar bank merasa aman dan confident dalam menyalurkan kredit modal kerja pada UMKM di tengah pandemi Covid-19.

"Pemerintah akan memberikan penjaminan agar kredit modal kerja bisa disalurkan kembali (oleh bank kepada UMKM). Tujuan dari program ini adalah agar perbankan mau dan mampu memberikan kembali saluran kredit sektor usaha terutama kelompok Menengah-Kecil (UMKM) agar ekonomi bisa bergerak kembali," kata Menkeu dalam konferensi pers Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara virtual di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Penjaminan akan diberikan melalui BUMN Jamkrindo dan Askrindo untuk menjamin kredit modal usaha yang diberikan perbankan kepada debitur UMKM.

"Penjaminan ini akan diberikan melalui BUMN, berarti Jamkrindo dan Askrindo. Pemerintah akan memberi tugas kepada Jamkrindo dan Askrindo melalui Keputusan Menteri untuk menjamin pelaku usaha atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan," kata Menkeu.

Pemerintah dapat memberikan imbal jasa penjaminan, melakukan counter guarantee / penjaminan balik, loss limit atas dukungan re-sharing lainnya yang dibutuhkan.

Pemerintah akan mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan dari APBN.

Berita lainnya di Headlines