PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memberikan keringanan dalam pembayaran pajak berupa membebaskan sanksi administratif atau denda bagi warga yang belum membayar pajak daerah.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang Endhi Setyo Arifianto mengatakan, pembebasan denda ini berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Desember 2023.
"Awalnya ini dalam rangka HUT Kemerdekaan yang kemudian diteruskan sekaligus peringatan Hari Jadi Lumajang (Harjalu) jadi sampai akhir tahun," kata Endhi di Lumajang, dikutip hari ini.
Endhi menjelaskan, objek pajak yang dibebaskan denda pajaknya antara lain pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajar air tanah.
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
