TRENDING
MSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 Peserta
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkot Bogor Bebaskan Denda Pajak Sampai Desember 2021

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan keringanan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi berupa denda kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB dan pajak daerah lainnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan, keringanan pajak daerah berupa pemutihan PBB ini berlaku sejak Oktober 2021 bulan ini hingga 24 Desember 2021.

"Bagi yang akan membayar PBB, sampai tanggal 24 Desember nanti tidak akan kena denda. Masyarakat hanya cukup bayar pokoknya saja," kata Deni, kami kutip hari ini, Selasa (12/10/2021).

Selain memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB, keringanan pajak juga diberikan atas pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak air tanah.

Wajib pajak yang membayar tunggakan masa pajak Agustus 2021 atau masa-masa pajak sebelumnya akan mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi denda. Fasilitas diberikan bila tunggakan dari keenam jenis pajak tersebut dibayar oleh wajib pajak hingga akhir tahun 2021.

Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, Pemkot Bogor telah menyediakan 16 cara pembayaran, bisa melalui aplikasi online Bukalapak, Bank BJB, Gopay, Ovo, Shopee, Blibli, LinkAja, hingga PT Pos.