PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali meluncurkan inovasi Melayani Obyek Pajak Digital (Melodi) Sanur sebagai upaya berkelanjutan dalam digitalisasi sektor keuangan untuk mendukung optimalisasi penerimaan peak daerah di kawasan wisata Sanur.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Denpasar mengatakan, Inovasi Melodi Sanur merupakan pengembangan inovasi Pagi (Pajak Digital) Denpasar.
"Melodi Sanur merupakan klaster wajib pajak yang berada di pedestrian wisata Sanur. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Denpasar dalam meningkatkan pelayanan kepariwisataan di kawasan Sanur," kata I Gusti Ngurah Eddy Mulya seperti dilansir Antara, dikutip Kamis (20/6/2024).
Menurut dia, penting untuk mendorong penerapan digitalisasi bagi seluruh wajib pajak dan potensi wajib pajak sebagai upaya memberikan kemudahan pelayanan, terlebih kawasan wisata Sanur berkembang semakin pesat.
Dia menyampaikan terkait inovasi Melodi Sanur terdapat 48 wajib pajak yang berada di kawasan tersebut dan 14 wajib pajak diantaranya telah dipasangkan alat perekam data pajak.
Bahkan, setelah dilaksanakan pendataan dan peninjauan lapangan, tercatat sebanyak 22 potensi wajib pajak baru sehingga secara keseluruhan terdapat 70 wajib pajak dan potensi wajib pajak di kawasan Sanur.
Seluruh wajib pajak akan dilengkapi dengan alat perekam data pajak dan dengan dipasangkan alat perekam tersebut diharapkan transaksi dari wajib pajak terintegrasi di dashboard aplikasi Pagi Denpasar secara terkini (realtime)
