PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memasang stiker penunggak pajak kepada sejumlah restoran. Stiker tersebut bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah’.
“Objek pajak yang dipasangi stiker diketahui telah memungut pajak kepada konsumen, tetapi tidak dibayarkan ke BKD Kota Depok. Ada delapan objek pajak yang kami pasang stiker, yaitu pada 28 Agustus 2023. Kemudian, di lima lokasi pada 29 Agustus 2023,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Terdapat sebanyak 20 objek pajak lainnya yang akan dilakukan pemasangan stiker secara bertahap. Dia menegaskan, tujuan pemasangan stiker adalah untuk mengingatkan Wajib Pajak agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut.
“Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha. Melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat teguran, namun tidak direspons,” kata Yuli.
Bila pemilik restoran telah melunasi pajak, maka stiker akan seketika dilepas. BKD Depok berharap, pemilik objek pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban.
“Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan segala tunggakan yang ada. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan di Kota Depok,” kata Yuli.
