PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang melakukan relaksasi pajak sebesar 70 persen untuk PBB-P2 dan 25 persen untuk BPHTB. Diskon pajak dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-30 ini bisa dimanfaatkan warga masyarakat yang tinggal di Kota Tangerang mulai 16 Januari hingga 31 Maret 2023.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan, selain menjadi program dalam rangka HUT Kota Tangerang Ke-30, diskon pajak ini juga berpengaruh besar terhadap penanggulangan inflasi daerah.
“Berdasarkan data BPS Provinsi Banten, angka inflasi Kota Tangerang berada pada angka 4,56 persen, dimana angka ini menunjukkan Kota Tangerang terendah se Provinsi Banten,” kata Arief dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Arief mengharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat meningkat sehingga mendorong kemajuan ekonomi daerah.
