PajakOnline.com—Pemkot Yogyakarta mengajak wajib pajak untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih awal atau tidak mendekati jatuh tempo, maupun setelah jatuh tempo. Hal ini dilakukan dengan mengadakan Pekan Panutan Pembayaran PBB. Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, PBB merupakan komponen penting dan mendasar dalam penyelenggaraan negara, pemerintahan, dan pembangunan daerah maupun nasional.
Perolehan pajak, katanya, menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai berbagai aktivitas pemerintah, dan memenuhi kebutuhan belanja daerah.
"Mengingat pentingnya peranan pajak dalam pembangunan, maka sudah menjadi tugas Pemerintah Kota Yogyakarta untuk dapat mendorong masyarakat taat membayar pajak, serta memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak," kata Singgih dalam keterangannya dikutip hari ini.
Ia menekankan bahwa Pekan Panutan Pembayaran PBB juga menjadi salah satu upaya untuk memenuhi target PBB di Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dihadirkan wajib pajak potensial dengan nominal pajak cukup tinggi, sehingga diharapkan bisa menambah capaian target PBB. Jatuh tempo pembayaran PBB di 2023 jatuh pada 30 September 2023 nanti. Meski begitu, ia menilai membayar pajak lebih awal akan lebih baik.
