TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkot Yogyakarta Imbau Wajib Pajak Bayar PBB Lebih Awal

Redaksi PajakOnline · 29 Mei 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemkot Yogyakarta mengajak wajib pajak untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih awal atau tidak mendekati jatuh tempo, maupun setelah jatuh tempo. Hal ini dilakukan dengan mengadakan Pekan Panutan Pembayaran PBB. Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, PBB merupakan komponen penting dan mendasar dalam penyelenggaraan negara, pemerintahan, dan pembangunan daerah maupun nasional.

Perolehan pajak, katanya, menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai berbagai aktivitas pemerintah, dan memenuhi kebutuhan belanja daerah.

"Mengingat pentingnya peranan pajak dalam pembangunan, maka sudah menjadi tugas Pemerintah Kota Yogyakarta untuk dapat mendorong masyarakat taat membayar pajak, serta memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak," kata Singgih dalam keterangannya dikutip hari ini.

Ia menekankan bahwa Pekan Panutan Pembayaran PBB juga menjadi salah satu upaya untuk memenuhi target PBB di Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dihadirkan wajib pajak potensial dengan nominal pajak cukup tinggi, sehingga diharapkan bisa menambah capaian target PBB. Jatuh tempo pembayaran PBB di 2023 jatuh pada 30 September 2023 nanti. Meski begitu, ia menilai membayar pajak lebih awal akan lebih baik.

"Ini merupakan program yang perlu kita dukung dan perlu kita sukseskan. Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada bapak ibu wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya dengan ikhlas dan tepat,” kata Singgih.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan, tujuan digelarnya Pekan Panutan Pembayaran PBB untuk memberikan panutan kepada masyarakat dalam kepatuhan membayar PBB. Pasalnya, dalam kegiatan ini juga dilakukan pembayaran PBB secara langsung oleh wajib pajak.

Jika ada 900 wajib pajak yang diundang dapat hadir dan membayar PBB, maka penerimaannya bisa mencapai sekitar Rp26 miliar. Sedangkan, target PBB Kota Yogyakarta tahun 2023 ini sekitar Rp104 miliar, dan baru terealisasi sekitar Rp19 miliar.

"Jadi ini sebagai contoh, teladan semua dari pejabat, pengusaha dalam membayar pajak PBB tidak harus mendekati jatuh tempo. Kami akan terus berusaha meningkatkan pelayanan, transparansi dan mengurangi berbagai kesalahan melalui pembangunan data,” kata Wasesa.(Kelly Pabelasary)