PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp8.284.849.811.619 pada tahun 2024 ini. Target tersebut berasal dari lima sektor pajak, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.
Berdasarkan data dari Bapenda Provinsi Banten hingga pekan pertama bulan Maret 2024, realisasi pendapatan terus menunjukan trand positif dengan nilai mencapai Rp1.301.385.243.009 atau 15,71 persen dari target pendapatan. “Alhamdulillah, realisasi pajak kita tergolong tinggi," kata Plt Kepala Bapenda Banten Deni Hermawan, Kamis (7/4/2024).
Deni menjelaskan, dari target pajak daerah sebesar Rp8.284.849.811.619 pada tahun 2024, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan sebesar Rp3,395 triliun. Kemudian, BBNKB ditarget Rp2,648 triliun.
Selanjutnya, Pajak Air Permukaan ditarget sebesar Rp 42 miliar dan target pendapatan dari sektor PBBKB sebesar Rp 1,193 triliun. "Kalau untuk pajak rokok belum mendapatkan pemasukan, karena sifatnya menerima dari pemerintah pusat," kata Deni.
