PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 50 persen bagi kalangan usaha terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan, kebijakan ini dilakukan berdasarkan pada data pengangguran terbuka di wilayah DKI Jakarta yang menembus angka 10,95 persen.
Di sisi lain, latar pemberian relaksasi PBB-P2 itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan cash flow atau arus kas sektor usaha terdampak menuju libur panjang akhir tahun 2020. Sebab, libur panjang mendatang diharapkan menjadi momentum sektor usaha terdampak menarik uang dari masyarakat.
Langkah pemberian pengurangan biaya PBB-P2 itu sudah diatur dalam pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
“Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setingi-tingginya 50 persen dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak,” bunyi pasal tersebut.
