TRENDING
Pajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Kebijakan Insentif Pajak Daerah

· ·

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Kebijakan Insentif Pajak Daerah

PajakOnline.com—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat kebijakan insentif pajak daerah. Insentif pajak ini untuk memulihkan perekonomian DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

"Benar, kita ada beberapa rencana insentif pajak yang akan kita berikan. Saat ini sedang dalam fase penggodokan dan teman-teman media yang sudah mengikuti Jakarta pasti tahu persis, saya tidak biasa mengumumkan sebelum regulasinya ada," kata Anies Baswedan kepada wartawan saat meninjau penerapan protokol kesehatan sekaligus pembukaan kembali operasional Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada Selasa (16/6/2020).

Anies mengatakan, insentif pajak diharapkan dapat membantu menggerakkan perekonomian dan mengurangi beban dunia usaha akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tiga bulan sebelumnya.

Anies menggarisbawahi pihaknya akan menjelaskan secara lebih terperinci apabila regulasi telah terbit. "Supaya tidak menimbulkan pertanyaan dan tidak menimbulkan spekulasi," kata Anies.

Sebelumnya, tambah Anies, Pemprov DKI telah melakukan relaksasi pajak terkait sanksi pajak daerah dan denda.

Baca Juga: Pengusaha Minta Keringanan Pajak Reklame hingga PBB kepada Pemerintah Daerah

"Selama ini selama masa PSBB kemarin, selama pembatasan sosial, baik sebelum PSBB resmi maupun sesudah resmi, semua kegiatan-kegiatan perizinan, semua sanksi-sanksi pajak, denda, dan lain-lain, itu dihapuskan untuk membantu mengurangi beban di dunia usaha," kata Anies.

Berita lainnya di Headlines