PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan diperpanjang selama 2 bulan atau hingga 30 April 2023. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut.
"Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Signal," demikian keterangan yang diunggah @bpkaaceh melalui medsos, dikutip hari ini.
BPKA menyatakan keputusan perpanjangan periode pemutihan pajak kendaraan bermotor diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi program pemutihan tahap I 2023. Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 50/2022 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui aturan tersebut, denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga wajib pajakcukup membayar pokok tunggakannya.
Insentif juga diberikan dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Di sisi lain, pada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor di atas 3 tahun, juga diberikan pemutihan.
