PajakOnline | Sejumlah provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB menjelang akhir tahun 2025. Artinya masih memberikan peluang bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak atau denda untuk melunasi kewajiban tanpa beban tambahan hingga tutup tahun ini.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun redaksi PajakOnline, berikut beberapa provinsi yang masih menjalankan pemutihan hingga Desember:
DKI Jakarta — program pemutihan berlaku hingga 31 Desember 2025, meliputi penghapusan sanksi administrasi PKB dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Riau — memperpanjang masa pemutihan hingga 15 Desember 2025, setelah sebelumnya berakhir pada Agustus, dengan kebijakan menghapus sanksi dan tunggakan bagi yang taat membayar.
Kalimantan Barat — termasuk daerah dengan program aktif, menawarkan berbagai keringanan seperti penghapusan denda, diskon pajak atau bea balik nama, dan insentif bagi mutasi kendaraan.
Kalimantan Tengah — memperpanjang pemutihan hingga 31 Desember 2025, termasuk pembebasan denda, tunggakan, dan bea balik nama untuk mutasi kendaraan masuk.
Kalimantan Utara — juga menyatakan memperpanjang masa keringanan hingga akhir 2025, dengan penghapusan denda PKB dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.
