TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Sejumlah Provinsi Ini

Redaksi PajakOnline · 30 Des 2025, 04.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Sejumlah provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB menjelang akhir tahun 2025. Artinya masih memberikan peluang bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak atau denda untuk melunasi kewajiban tanpa beban tambahan hingga tutup tahun ini.

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun redaksi PajakOnline, berikut beberapa provinsi yang masih menjalankan pemutihan hingga Desember:

DKI Jakarta — program pemutihan berlaku hingga 31 Desember 2025, meliputi penghapusan sanksi administrasi PKB dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Riau — memperpanjang masa pemutihan hingga 15 Desember 2025, setelah sebelumnya berakhir pada Agustus, dengan kebijakan menghapus sanksi dan tunggakan bagi yang taat membayar.

Kalimantan Barat — termasuk daerah dengan program aktif, menawarkan berbagai keringanan seperti penghapusan denda, diskon pajak atau bea balik nama, dan insentif bagi mutasi kendaraan.

Kalimantan Tengah — memperpanjang pemutihan hingga 31 Desember 2025, termasuk pembebasan denda, tunggakan, dan bea balik nama untuk mutasi kendaraan masuk.

Kalimantan Utara — juga menyatakan memperpanjang masa keringanan hingga akhir 2025, dengan penghapusan denda PKB dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.

Aceh dan Kalimantan Selatan — masuk dalam daftar provinsi yang menawarkan pemutihan yang berlaku sampai akhir 2025.

Selain itu, provinsi-provinsi seperti Jambi — melalui kebijakan Pemprov, memperpanjang pemutihan hingga 22 Desember 2025 bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Manfaat dan Tujuan Pemutihan

Program pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi, pelunasan tunggakan, pengurangan atau penghapusan denda, serta — dalam beberapa provinsi — potongan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan mutasi masuk.

Tujuan kebijakan ini bukan hanya untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan tunggakan dengan beban minimal, tetapi juga untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan mendongkrak penerimaan daerah menjelang akhir tahun fiskal.

Bagi pemilik kendaraan di provinsi-provinsi tersebut — terutama yang memiliki tunggakan pajak atau denda — ini bisa menjadi kesempatan terakhir sebelum program berakhir.