Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September 2026 melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Namun, bentuk keringanan yang diberikan oleh masing-masing provinsi berbeda-beda. Mulai dari diskon, penghapusan denda dan sanksi administrasi, pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Salah satu daerah yang memberikan keringanan yakni Provinsi Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Kemudian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2026.
Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan selengkapnya;
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Sejumlah insentif yang diberikan kepada masyarakat dalam program tersebut meliputi:
-Diskon pokok PKB sebesar 5%
-Pengurangan sanksi administrasi yang disesuaikan dengan besaran diskon pokok pajak-Keringanan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk tunggakan sejak 5 Januari 2025.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 September 2026. Program tersebut meliputi:
-Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
-Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
-Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
3. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi memberikan pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Keringanan ini diberikan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Masyarakat cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.
