TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penelitian dan Pemeriksaan Pajak, Ini Bedanya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-07/PJ/2020 menyebutkan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang metode atau cara pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan segmentasi berbeda yakni dibagi menjadi dua yakni Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak lainnya. Terkait dengan hal itu maka DJP dapat melaksanakan penelitian yang termasuk dalam pengawasan dan pemeriksaan dengan cara yang berbeda. Lalu, apa arti sebenarnya serta perbedaan antara keduanya?

Pasal 1 angka 30 UU KUP menjelaskan, penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya. Artinya, bahwa petugas pajak melakukan penelitian ini untuk memastikan apakah SPT Tahunan maupun SPT Masa yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sudah benar, lengkap, dan jelas.

Sedangkan, pemeriksaan menurut Pasal 1 angka 25 UU KUP ialah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

Dalam hal ini, pemeriksaan dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Pemeriksaan Khusus
Dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.

2. Pemeriksaan Rutin
Dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. (Atania Salsabila)