PajakOnline.com—Di penghujung tahun 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No. 23/PJ/2020 yang mengatur mengenai bukti potong unifikasi SPT PPh masa berbentuk dokumen elektronik dengan aplikasi e-bupot unifikasi. Pajak penghasilan yang di unifikasi terbagi menjadi beberapa jenis yaitu PPh pasal 15, 22, 23, 26, dan pasal 4 ayat (2).
Sekarang, penerapan elektronik bukti potong unifikasi sedang dilakukan secara bertahap. Uji coba ini dilakukan untuk BUMN dan perusahaan swasta terdaftar pada 5 (lima) KPP Madya dan Pratama di area Jakarta, yaitu KPP Pratama Jakarta Gambir 3, KPP Madya Jakarta Pusat,KPP Pratama Jakarta Gambir 4, KPP Madya Jakarta Selatan I, serta KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru 4.
Bulan Oktober lalu, DJP juga menetapkan bukti potong unifikasi untuk instansi pemerintah.
Walau begitu, rencana jangka panjang pemerintah menggambarkan bukti potong unifikasi ini bisa diterapkan berbarengan pada lingkup nasional.
