TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Minus 2,87%

Redaksi PajakOnline · 22 Jun 2021, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga akhir Mei 2021 mengalami minus 2,87%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kontraksi terjadi akibat pengaruh pandemi Covid-19. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPh orang pribadi masih tumbuh positif 0,55%. "PPh orang pribadi negatif," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).

Menkeu menjelaskan, kontraksi penerimaan PPh orang pribadi tersebut sudah lebih kecil daripada bulan April 2021 yang minus hingga 3,39%.

Secara bulanan, penerimaan PPh orang pribadi pada Mei 2021 sudah mengalami pertumbuhan 4,4%. Sementara pada April 2021, tercatat minus hingga 78,8%, setelah tumbuh positif 155,0% pada Maret karena bertepatan dengan periode pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani mengungkapkan realisasinya hingga akhir Mei 2021 sudah mengalami pertumbuhan positif 4,34%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaannya masih minus 5,30%.

"Mereka (perusahaan) mungkin sudah mulai melakukan hiring lagi sehingga terlihat pada PPh Pasal 21. Selain memang ada aspek seasonal, yaitu pembayaran THR (tunjangan hari raya)," kata Menkeu Sri Mulyani.