Jakarta, PajakOnline — Aktivitas pelayanan dan penyelesaian sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak terus berjalan. Hingga Jumat, 11 September 2026, Sekretariat Pengadilan Pajak masih menerbitkan daftar antrean pelayanan loket secara berkala, sementara proses penanganan perkara, putusan, banding, gugatan, hingga permohonan peninjauan kembali tetap berlangsung.
Dalam informasi terbaru yang dipublikasikan Sekretariat Pengadilan Pajak, daftar antrean pelayanan untuk 11 September 2026 telah diumumkan pada 10 September. Pada 11 September, Pengadilan Pajak juga menerbitkan pengumuman daftar antrean pelayanan untuk 14 September 2026. Hal tersebut menunjukkan aktivitas pelayanan administrasi kepada para pihak yang berperkara tetap berjalan.
Selain pelayanan loket, Pengadilan Pajak juga terus memperbarui informasi terkait putusan dan dokumen perkara. Pada 8 September 2026, misalnya, Sekretariat Pengadilan Pajak menerbitkan sejumlah pengumuman mengenai putusan Pengadilan Pajak yang kembali pos serta dokumen Peninjauan Kembali yang kembali pos.
Perkembangan yang cukup signifikan datang dari sisi kecepatan penyelesaian sengketa.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun menyampaikan bahwa hingga Agustus 2026, rata-rata waktu penyelesaian sengketa pajak telah mencapai 11 hari.
“Fokusnya adalah percepatan penyelesaian sengketa pajak di mana capaian sampai dengan Agustus 2026 rata-rata 11 hari.”
Robert menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI. Menurutnya, capaian tersebut jauh lebih cepat dibandingkan batas waktu 25 hari yang menjadi acuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Percepatan tersebut menjadi salah satu indikator kinerja Kementerian Keuangan hingga Agustus 2026. Artinya, penyelesaian sengketa pajak tidak hanya diarahkan pada kepastian hasil, tetapi juga pada peningkatan kecepatan proses bagi para pihak yang mencari keadilan.
Percepatan layanan juga tidak terlepas dari transformasi digital melalui e-Tax Court.
Sistem tersebut dikembangkan untuk mendukung proses administrasi sengketa pajak secara elektronik, mulai dari pendaftaran dan pengajuan banding atau gugatan hingga pengelolaan dokumen persidangan dan putusan.
Pengadilan Pajak sebelumnya menjelaskan bahwa penerapan e-Tax Court ditujukan untuk membuat proses menjadi lebih mudah, cepat, paperless, dan transparan. Digitalisasi juga memberikan akses yang lebih luas bagi pencari keadilan di berbagai wilayah Indonesia.
