PajakOnline.com—Pemerintah telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pengiriman paket. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), aturan tersebut mengalami perubahan.
Dalam aturan lama, sesuai Pasal 2 huruf j PMK 121/2015 disebutkan, nilai lain untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 persen dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Sementara itu, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN 2009), tarif PPN secara umum adalah sebesar 10 persen. Artinya, tarif efektif PPN jasa pengiriman paket sebelum ada UU HPP adalah sebesar 1 persen.
Setelah ada UU HPP, ketentuan terkait PPN atas jasa pengiriman paket diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 71/2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetor PPN yang terutang dengan besaran tertentu.
