TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengenaan PPN Jasa Pengiriman Paket, Berikut Ini Aturan Terbarunya

Redaksi PajakOnline · 14 Des 2022, 02.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pengiriman paket. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Namun, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), aturan tersebut mengalami perubahan.

Dalam aturan lama, sesuai Pasal 2 huruf j PMK 121/2015 disebutkan, nilai lain untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 persen dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Sementara itu, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN 2009), tarif PPN secara umum adalah sebesar 10 persen. Artinya, tarif efektif PPN jasa pengiriman paket sebelum ada UU HPP adalah sebesar 1 persen.

Setelah ada UU HPP, ketentuan terkait PPN atas jasa pengiriman paket diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 71/2022, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetor PPN yang terutang dengan besaran tertentu.

JKP tertentu yang dimaksud antara lain termasuk jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Menurut Pasal 3 huruf a PMK 71/2022, besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, yaitu sebesar 10 persen dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dikalikan dengan Penggantian.

Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah sebesar 11 persen dan akan meningkat menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dengan demikian, tarif efektif PPN jasa pengiriman paket yang berlaku saat ini adalah sebesar 1,1 persen.

Selain itu, kode transaksi dalam faktur pajak juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya kode transaksi yang digunakan adalah 04 maka dengan penghitungan melalui besaran tertentu, faktur PPN atas jasa pengiriman paket menggunakan kode transaksi 05.Perubahan ketentuan PPN atas jasa pengiriman paket hanya terjadi pada tarif baru dan penggunaan kode baru pada transaksi faktur pajak.