PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah meng-instal atau memakai e-Faktur versi terbaru saat ini yakni versi 3.0 tidak bisa lagi menggunakan versi sebelumnya, e-Faktur 2.2.
Dengan e-Faktur 2.2, ketika PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input data secara manual. Melalui e-Faktur 3.0, PKP tidak perlu lagi memasukkan data secara manual karena data pajak masukan otomatis by system.
“Ketika perusahaan Anda sudah ditetapkan sebagai PKP pengguna e-Faktur 3.0 atau sudah melakukan instalasi e-Faktur 3.0, perusahaan Anda tidak dapat lagi menggunakan e-Faktur 2.2,” demikian penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
