Oleh: Raden Agus Suparman
PajakOnline.com—Indonesia menganut worldwide income. Pengaturan worldwide income ada di Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kutipan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilah, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun…”
Frasa “baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia” tidak lain merupakan konsep worldwide income, yaitu semua penghasilan yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri wajib dilaporkan dan dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Kebalikan dari worldwide income yaitu negara yang mengenakan pajak hanya dari penghasilan yang berasal dari negara tersebut (full territorial ). Contohnya negara tetanggap kita, Singapura, hanya mengenakan pajak dari usaha di Singapura. Karena itu banyak perusahaan multi nasional (MNC) yang mendirikan kantor di Singapura untuk operasional di Indonesia.
Namun demikian, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, Indonesia juga sudah bergeser ke territorial dengan syarat. Jika syarat tersebut terpenuhi, maka penghasilan dari luar negeri tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Untuk memahami persyaratan yang dimaksud, kita harus memahani dulu jenis penghasilan dari luar negeri. Ada empat jenis penghasilan, yaitu dividen dari perusahaan privat, dividen dari perusahaan terbuka, penghasilan dari BUT, dan penghasilan luar negeri bukan dari BUT.
