PajakOnline.com—Pengkreditan pajak masukan tetap harus dilakukan secara utuh dalam suatu masa pajak dalam fitur prepopulated pajak masukan di aplikasi e-faktur 3.0.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, sama seperti versi sebelumnya, pengkreditan pajak masukan yang dilakukan pengusaha kena pajak (PKP) menggunakan aplikasi e-faktur 3.0 tetap tidak dapat dilakukan sebagian dalam suatu masa pajak.
“Silakan pajak masukan dikreditkan secara utuh terlebih dahulu dan pada akhir tahun diperhitungkan dengan mekanisme penghitungan kembali pajak masukan,” tulis DJP dalam laman resminya, yang kami kutip pada hari ini Jumat (9/10/2020).
Pengkreditan pajak masukan melalui fitur prepopulated pada e-faktur 3.0 tidak harus dilakukan dengan memilih (klik) satu persatu. Pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan per halaman yang ditampilkan oleh sistem, yaitu 1.000 data pajak masukan.
Pada fitur prepopulated pajak masukan juga disediakan menu filter by nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor faktur. Dengan demikian, sambung DJP, pengusaha kena pajak (PKP) dapat memilih pajak masukan yang akan dikreditkan per masa pajak berdasarkan menu tersebut.
