TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Lengkap Tentang NPWP Suami-Istri

Redaksi PajakOnline · 7 Jun 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Seorang wanita yang menikah tak perlu NPWP. Pajak melihat keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Cukup satu NPWP untuk suami dan istri. Bagaimana bila sebelum menikah wanita tersebut sudah memiliki NPWP?

Wanita tersebut bisa mengajukan penghapusan NPWP. Syarat pengajuannya adalah :
1. Mengisi formulir penghapusan NPWP
2. Menyertakan dokumen pendukung berupa:
- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis
- Surat Pernyataan Tidak Membuat Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan, atau
- Surat Pernyataan Tidak Ingin Melaksanakan Hak dan Memenuhi Kewajiban Perpajakan Terpisah Dari Suami

Apabila istri memiliki penghasilan maka penghasilannya akan digabung dengan penghasilan suami. Bila istri bekerja pada 1 (satu) pemberi kerja maka penghasilan tersebut tidak perlu digabung, cukup dilaporkan di SPT suami.

Istri bisa mendapatkan NPWP dengan nomor yang sama dengan suami. Pada keterangan nama terdapat dua nama, nama suami dan nama istri. NPWP tersebut dapat digunakan bersama-sama. Cara mendapatkan NPWP tersebut, istri bisa mendaftar ke kantor pajak dengan;

1. Mengisi formulir pendaftaran NPWP
2. Menyertakan dokumen pendukung berupa:
- Fotokopi buku nikah/ dokumen sejenis
- Fotokopi KTP suami dan istri
- Fotokopi NPWP suami

Istri boleh saja memiliki NPWP sendiri yang berbeda dengan suami, namun ada persyaratannya sebagai berikut;

1. Hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (cerai)
2. Membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan dengan suami
3. Membuat pernyataan ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami.

Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat bagi pasangan suami-istri dalam mengurus kewajiban perpajakannya. Sebagai informasi di tahun-tahun mendatang NIK atau KTP akan menjadi NPWP. Jadi, kita sudah tidak perlu repot lagi dalam mengurus NPWP. Sebab, NIK/KTP kita sebagai NPWP. Bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak sesuai undang-undang yang berlaku, maka NIK/KTP nya langsung aktif secara otomatis sebagai NPWP.